Kamis, 12 Agustus 2010

ADVOKAT HITAM DAN PUTIH


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Ada tiga profesi yang mulia didunia ini yaitu, tenaga pendidik, tenaga medis dan orang-orang yang menegakkan hukum. Advokat harus menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat, officium nobile. Kalimat yng dinukil dari Kode Etik Advokat Indonesia tersebut bukanlah kalimat main-main. Selain bermakna mewajibkan anggotanya menjunjung profesi terhormat, juga merupakan proklamasi sebagai profesi terhormat, sebuah strata yang sangat beran untuk dipikul dan dijaga. Konsekwensinya hanya orang yang tahu mengahrgai kehormatan dirinyalah yang bias menyebut dirinya sebagi advokat atau pengacara
Namun yang kita saksikan dalam beberapa waktu terkhir ini, justru membuat kalimat hebat diatas terasa hambar. Skandal demi skandal dalam penegakan hokum terungkap. Semuanya selalu melibatkan advokat. Mulai kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, Anggodo Wijoyo dan yang teranyar Gayus HP Tambunan. Pengacara atau advokat berada dalam satu mata rantai praktik-praktik mafia hukum tersebut
Para pemimpin organisasi advokat boleh saja berdalih bahwa keterlibatan anggota mereka dalam sejumlah skandal tesebut tidak bias digeneralisir sebagai gambaran secara keseluruhan advokat. Namun sult dipungkiri, dalam kesadaran kolektif masyarakat, advokat tetap digambarkan secara umum sebagai sipenggoda, Lihai membengkokkan yang lurus dan piawai membuat yang samara-samar sesuatu yang sebenarnya sudah jelas dan terang.
Dalam beberapa tahun terkhir, kita sering menyaksikan pengacara bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk mempraktekkan hokum formalitas pada institusi penagak hokum. Mereka adalah pengacara hitam yang bekerja semata-mata demi uang. Pengacara dengan klasifikasi ini kerap megibuli pers dan mempermainkan sumber berita. Memanipulasi fakta dan bukti bahkan terkadang tak segan-segan melakukan politisasi.
Para advokat hitam berpesta ketika kepentingan ekonomi tumpang tindih dengan kepentingan hokum, sebab jalannya hukum bias denganmudah diintervensi dengan permainan ekonomi sehingga keadilan akhirnya menjadi sebuah komuditas yang bias dibeli. Dan ketika mereka digugat soal rasa keadilan, mereka dengan piawai membuat absurd, mempertanyakan keadilan yang mana, “klien kami juga butuh keadilan karena merupakan bagian dari masyarakat”. Katanya.
Kasus Gayus Tambunan adalah contoh teranyar bagimana setiap celah dari proses dimainkan secara apik agar diperoleh hasil akhir sesuai dengan pesanan. Jauh-jauh hari Jaksa dan Hakimyang akan menangani perkara sudah ditentukan. Sangkaan dan dakwaan konon katanya pun sudah disepakati secara bersama-sama dengan polisi, jaksa dan pengacara di Hotel Nikko Jakarta. Alhasil proses hukum hanya sandiwara atau pertunjukan belaka. (Majalah Tempo, 2010, hlm: 5)
Semua permainan dalam proses diatas tentunya diikuti dengan uang yang dirancang secara rapi dan sistematis. Tersangka menitipkan kepada pengacara yang disamarkan dalam bentuk resmi. Cara ini sudah terungkap ketika hasil sadapan KPK dalm kasus Anggodo diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam salah satu sekuel rekaman tersebut sempat terdengar protes dari seseorang yang tidak mau dibayar borongan.
Istilah borongan mungkin akan dibantah oleh pihak yang disebut sebagai bayaran fee pengacara dan pelican segala rupa.
Propesi advokad dalam UU Advokad dinisbatkan sebagai profesi terhormat (officium nobile). Namun predikat tersebut terancam tammat. Skandal demi skandal melibatkan advokad berulang kali terjadi. Dari pelanggaran kode etik sampai tindakan yang bias dikualifisir sebagai tindakan pidana.
Pengacara yang sering membela kasus-kasus besar dan selebritis, Hotman Paris Hutapea, akhir pecan lalu muncul di salah satu Koran ternama Amerika Serikat, NeW York Time. Namaun bukan karena posesnya bersama mobil ferari seharga 630 ribu dolar AS atau Rp5,6 miliar yang menjadi sorotan. Tapi pernyataannya yang membuat geger di tengah terungkapnya sejumlah pengacara yang merangkap makelar kasus (markus) dalam menjalankan praktek hukum.
Dalam rubric profil tersebut dengan enteng pengacara flamboyant ini mengatakan tidak ada pengacara yang bersih. “Bila saya bilang saya bersih, maka saya munafik. Bila pengacara-pengacara lainnya mengaku bersih,mereka akan masuk penjara dan mereka akan masuk neraka,” .
Hotman Paris sendiri ketika diwawancarai tentang pernyataannya di New York Times, mengatakan bahwa konteks tulisan itu adalah masalah Todung Mulya Lubis yang telah dicabut lisensi advokadnya oleh Peradi. Ia juga mengatakan dari segi hukum positif dan kode etik pengacara wajib menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak boleh membocorkan kelemahannya. “Jadi tidak ada soal sogok menyogok. Sebab, saat ditanya soal itu saya langsung no coment,” ujarnya.
Hotma Juga juga mengungkapkan bahwa saat itu ada kecendrungan munculnya budaya munafik. Dikatakannya, ada pengacara yang tiap hari berteriak antikorupsi BLBI, tapi justru disisi lain menjadi pengacara koruptor BLBI. Soal apakah Todung termasuk pengacara yang ia maksud, Hotman mengatakan bahwa jika ada pengacara yang tidak sesuai apa yang dilakukan dengan yang diperbuatnya maka itu adalah pengacara munafik.  Todung adalah pengcara Anthony Salim anak Liem Sio Liong yang menerima BLBI sekitar Rp 53 Triliyun. Selain Todung, Hotman juga menyindir pembela pengemplang BLBI Syamsul Nursalim, yakni Adnan Buyung Nasution.
Todung sendiri tak mau diklarifikasi sola tuduhan munafik yang disampaikan Hotman Paris tersebut. Saat dikonfirmasi lewat telepon Rabu pecan lau, telepon selulernya dijawab asistennya yang bernama Ingrid. Sang asisten mengatakan bahwa bosnya akan menjawab besok. Ketika didatangi ke kantornya hari berikutnya, tak ada satu pun yang bias ditemui. Saat dihubungi via telepon, asistennya mengatakan akan dihubungi balik.
Tapi pernyataan Hotman sudah memicu pro-kontra. Sebagian menganggap pernyataan itu sudah menjadi rahasia umum dan bukan lah hal yang baru. Sebagian lagi terutama di kalangan pengacara, menolak anggapan semua pengacara mesti kotor. “Hotman sedang menilai dirinya sendiri,” .
Namun benar atau tidak apa yang dikatakan oleh Hotman ini, dalam kesadaran kolektif masyarakat, sebagian besar pengacara jika tidak semuanya memang menjadi bagian dari masalah carut marut proses penegakkan hukum di tanah air akibat praktik mafia hukum. Terlalu banyak fakta yang terungkap di public ketika skandal proses penegakkan hukum terungkap, melibatkan kalangan pengacara sebagai pelaku.
Contoh teranyar adalah perkara oknum pegawaipajak, Gayus HP Tambunan. Perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan barang bukti Rp25 milyar tersebut direkayasa sedemikian rupa sehingga menjadi perkara penggelapan uang senilai Rp370 juta. Belakangan juga terungkap bahwa besarnya rekening Gayus yang diduga sebagai tempat penampungan dan korupsi melebihi angka Rp25 milyar.
Dalam skandal Gayus, Mabes Polri yang melakukan pengusutan telah menetapkan tersangka perkara rekayasa tersebut seorang pengacara yang juga cukup terkenal di publik, Haposan Hutagalung. Salah satu pentolan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini kini meringkuk dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditenggarai menjadi salah satu mata rantai praktik mafia hukum perkara Gayus mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan.
Di luar skandal Gayus HP Tambunan, berderet-deret pengacarayang diduga berperan seperti Haposan yang ditangkap karena terlibat praktik mafia hukum. Tengok penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengacara Adner Sirait ketika sedang menyuap seorang hakim yang biasa bertugas di PTUN Jakarta, Ibrahim, di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa malam 30 Maret 2010 lalu.
Jauh sebelumnya KPK juga menangkap pengacara konglomerat Probosutedjo, Harini Wiyoso, dan pengacara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin Popon, dalm perkara suap untuk mempengaruhi putusan hukum yang akan dikeluarkan oleh lembaga pengadilan. Dengan banyak fakta ini tidak salah pula bilapublik kemudian menyebut banyak pengacara hitam yang menjadi bagian dari sumber masalah penegakkan hukum itu sendiri.
Ketua perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengakui bahwa sebagaimana profesi lain, di kalangan pengacara juga ada pengacara Hitam dan Buruk. “Namun ada juga pengacara baik dan buruk. Perbuatan beberapa oknum tidak bisa digeneralisir bahwa semua pengacara itu buruk,” ujar Otto ketika diminta tanggapannya.
Otto mengakui profesi advokat meman penuh dengan konflik dan kontradiksi. Sati sisi, sesuai UU Advokat, seorang pengacara adalah bagian dari penegak hukm, dimana ia harus memastikan tegaknya hukum digaris yang lurus. Namun pada sisi lain, pengacara juga harus membela kepentingan hukum kliennya. “Dia (advokad) memang dibayar kliennya untuk itu,” ujarnya.
B. PERMASALAHAN
Dari uraian diatas penulis akan membahas permasalahan sebagai berikut:
  1. Apa ciri-ciri dari advokat hitam dan advokat putih
  2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya para advokat hitam.
  3. Bagaimana efektifitas Kode Etik Advokat sebagai penegak moral para advokat.



BAB III
PEMBAHASAN

A. Ciri-ciri Advokat Hitam dan Advokat Putih
Perkataan “Advokat”  semula berasal dari bahasa latin yaitu “Advocatus”  yang mengandung arti: seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum yang bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa-jasa baik. Semenjak masa pertengahan kerajaan Romawi perkataan “Advokat” telah dikenal, seperti Duivel Advocaten” yaitu Advokat yang tugasnya memberikan segala macam keberatan-keberatan dan atau nasehat-nasehat dalam suatu pernyataan suci bagi seorang yang telah meninggal. (Soemarno, 1979, hlm 32)
Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang dimaksud advokat adalah: “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang advokat”. Sedangkan menurut Pasal 1 huruf A Kode Etik Advokat Indonesia, yang dimaksud advokat adalah: “orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai Konsultan Hukum”
Profesi Advokat merupakan profesi yang mulia atau “Officium Nobile”dan Profesi yang bebas (Free Profession; Vrij Berop) yang tidak tunduk pada hirarki jabatan dan tidak tunduk pada perintah jabatan. Advokat melakukan pekerjaannya berdasarkan perjanjian melalui surat kuasa dari klien dengan imbalan jasa bberupa honorarium. Advokat juga dituntut kesediaanya untuk membela orang-orang yang tidak mampu dalam bentuk pembelaan secara Prodeo atau Probonowork. Advokat harus membela semua orang tanpa pandang bulu, tanpa melihat asal-usul latar belakang, pandangan politik, ras, warna kulit, agama, etnis, kelompok ekonomi dan lain-lain dengan konseptual melalui batas hukum.
Ruang lingkup pekerjaan Advokat tidak hanya membela perkara perdata atau pidana dihadapan kepolisian, kejaksaan dimuka pengadilan (litigasi)tetapi mencakup pekrjaan lain diluar pengadilan yang disebut sebagai pekerjaan non litigasi, antara lain:
  1. Memberikan pelayanan hukum (legal service)
  2. Memberikan nasehat hukum (legal advice, juridis advise)
  3. Memberikan konsultasi hukum (legal onsultant)
  4. Memberikan pendapat hukum (legal opinion)
  5. Mempersiapkan, menyusun kontrak-kontrak (legal drafting)
  6. Memberikan informasi-informasi hukum
  7. Membela dan melindungi Hak Azasi Manusia
  8. Memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) kepada rakyat lemah dan tidak mampu (legal aid)
Berdasarkan tugas dan kedudukan tersebut maka beberapa peran Advokat adalah sebagai berikut:
  1. Peran sebagai penggerak pembanguan hukum (Agent of Law Development). Dalam pembangunan hukum, mak Advokat dituntut untuk mampu menjadi motor penggerak yang mendorong dan mengarahkan perkembangan hukum melalui penyusunan  dalam pembentukan undang-undang, serta pengembangan hukum kebiasaan sesuai dengan tuntutan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
  2. Peran sebagai pembaharu hukum(Law Reform) sebagai pembaharu hukum, advokat antara lain terwujudnya dalam upaya merombak, memperbaharui hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis sesuai dengan kemajuan kesadaran hukum dan aspirasi hukum yang timbul dalam masyarakat.
  3. Peran sebagai pembuat dan penyusun formalisasi hukum (law making, law shaping. Dalam perannya ini advokat berupaya membuat dan menyusun formalisasi hukum dalam undang-undang  dan hukum kebiasaan, secara tegas dan jelas untuk melindungi HAM dan keadilan social.
  4. Peran sebagai penegak hukum, advokat memiliki dan mempunyai persamaan pandangan serta wawasan kebangsaan yang tinggi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. (Yudha Pandu, 2001, hlm: 4)

A. 1. Advokat Hitam
Secara teoritis yuridis profesi advokat merupakan profesi mulia atau atau yang terkenal dengan istilah officium nobile. Dalam bersikap dan bertindak seorang advokat haruslah menghormati hukum dan keadilan, sesuai kedudukan seorang advokat sebagai “the officer of the court”.
Dalam kenyataannya advokat merupakan profesi yang sangat dibenci oleh masyarakat, tetapi masyarakat di dunia mana pun tidak akan berjalan normal tanpa kehadiran suatu profess yang namanya advokat itu. Dengan demikian, untuk profesi advokat ini masyarakat “benci tetapi butuh”. Sejarah telah membuktikan bahwa hkum dan advoakait (law and lawyer) menjadi unsure terpenting bagi suatu tatanan masyarakat di belahan dunia mana pun masyarakat tersebut berada. Masyarakat tidak mungkin akan bisa hidup tanpa kehadiran law and lawyer.
Akan tetapi, dari tingkah laku para advokat sendirilah yang akhirnya menjadi salah satu sebab mengapa masyarakat membenci profesi advokat tersebut. Para advokat sendirilah yang mengubah wajahn profesinya, dari semula profesi mulia (officium nobile) menjadi profesi yang di benci.
Meskipun begitu, tentu saja diantara sekian banyak advokat, masih ada juga advokat yang berhati bersih dan mempunyai hati nurani yang bisa diandalkan. Mereka ini sebenarnya merupakan para pencari keadilan, yang tidak gentar menghadapi berbagai cobaan dan rintangan. Mereka inilah yang oleh masyarakat yang dijuluki dengan istilah “advokat putih” (white lawyer) sementara para advokat yang bertangan kotor dijuluki dengan istilah “advokat hitam” (black lawyer).
Diantara para advokat hitam tersebut, ada yang terang-terangan tanpa malu-malu memperlihatkan dirinya sebagai advokat hitam. Akan tetapi, banyak juga malu-malu kucing, dan mereka ini sebenarnya jauh lebih berbahaya, di mana mereka berusaha menampakkan dirinya sebagai advokat baik-baik, padahal pekerjaannya sehari-hari tidak jauh berbeda dengan para advokat hitam.
Bagi orang-orang yang berkecimpung di dunia advokat atau ada hubungan kerja dengan dunianya para advokat, tidak terlalu sulit untuk mengetahui mana yang merupakan advokat putih, mana yang merupakan advokat hitam, dan mana yang berwarna abu-abu.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang tidak berhubungan dengan dunia para advokat, memang sulit mendeteksi warna dari para advokat tersebut. Bahkan, para advokat hitam dengan mudah dapat menyamar dengan cara berbicara dan bertindak seolah-olah seperti manusia baik-baik.
Sebenarnya jika kita mau serius, tidak terlalu sulit untuk mengetahui para pengacara hitam tersebut. Ciri-ciri mereka adalah sebagai berikut :
1.      Cenderung bersifat ofensif, karena mereka takut diserang orang, maka umumnya mereka mengambil inisiatf untuk menyerang lebih dahulu.
2.      Jika berbicara sering berapi-api, karena diharapkan lawan berbicara dapat terpengaruhi dengan cara bicara berapi-api tersebut, sebab biasanya isi dari pembicaraannya tidak ada atau tidak benar.
3.      Mereka menjamin kepada kliennya bahwa mereka dapat memenangkan perkaranya.
4.      Mereka sudah dengan tepat menyebut nama hakim yang akan memeriksa perkaranya meskipun penunjukkan hakim oleh pengadilan belum dilkasanakan.
5.      Perkara mereka sering ditangani oleh hakim yang itu-itu saja.
6.      Mereka akan menelpon hakim, jaksa, atau polisi di depan kliennya untuk membuktikan kepada kliennya bahwa ada hubungan khusus antara pejabat tersebut dengan mereka.
7.      Karena mereka mendapatkan uang dengan jalan tidak benar, mereka suka menghambur-hamburkan uang, misalnya untuk pelesir atau membeli dan memamerkan mobil super mewah.
8.      Tanpa malu-malu, mereka sering ke luar masuk ruang kerja para hakim, jaksa, polisi dan pejabat lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
9.      Apabila ditelusuri nilai akademiknya, umumnya mereka dahulunya merupakan mahasiswa fakultas hukum dengan nilai lulus pas-pasan. (K. Simanungkalit, 2003, hlm: 65)
Memang hakikat pekerjaan seorang advokat (bukan semata-mata karena pribadinya) yang sebenarnya mengarahkan masyarakat untuk ,menganggap dunia advokat sebagi dunia hitam, sehingga karenanya, tidak sepenuhnya benar jika hujatan semata-mata diarahkan kepada pribadi para advokat tersebut. Meskipun begitu, harus diakui pula bahwa advokat dalam melaksanakan tugasnya gampang tergelincir ke dalam jurang, sehingga jadilah mereka sebagai advokat hitam. Mereka disebut-sebut merupakan anjing  piaraan (watch dog) atau senapan sewaan(hiren gun) bagi orang-orang yang memiliki uang.
Beberapa sebab mengapa dunia para advokat sering dianggap sebagai dunia hiatm oleh masyarakat di banyak Negara adalah sebagai berikut :
1.      Banyak advokat merupakan bad people (bajingan), sehingga dalam kedudukannya sebagai advokat, mereka dengan leluasa dapat menyebarkan kebusukkannya.
2.      Banyak advokat menangani perkara tertentu, yang tidak seperti pekerja social atau pendeta yang hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan suci atau kebijakan. Faktanya adalah bahwa setengah dari advokat membela kasus yang kemudian ternyata salah sehingga perkaranya kalah.
3.      Hukum sangat kompleks dan dengan segala keahliannya advokat dapat membuat bertambah rumitnya hukum tersebut, sehingga yang benar dapat jadi salah dan yang salah terlihat seolah-olah benar.
4.      Karena advokat berbisnis dalam dunia bisnis dengan persaingan bebas, maka siapa yang memiliki banyak dana yang dapat menyewa advokat bagus, sehingga dengan keahlian tertentu  dari advokat tersebut, kasus yang lemah dapar dipelintir menjadi seolah-olah merupakan kasus yang kuat.
5.      Peran lawyer dalam membela perkara yang menyebabkan mereka sering muncul di depan public, sehingga advokat dalam kasus pidana sering dan harus membela pelaku pidana yang sebenarnya dianggap sebagai bajingan oleh masyarakat. Dengan demikian, muncullah antipasti masyarakat terhadap para advokat yang bersangkutan.
Karena para advokat hitam umumnya sangat flamboyant, maka yang mendalam kepada masyarakat seolah-olah para advokat itu sebagai advokat hitam, karena itu, untuk dapat mengembalikan citra advokat, organisasi advokat dan para advokat itu sendiri harus bejerja keras dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak sehitam yang diduga banyak orang
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa idealisme dan integritas profesi/advokat penasehat hukum kita telah runtuh. Pendapat ini disebabkan karena banyaknya advokat yang melakukan praktek “mafia peradilan”, sehingga muncul sebutan yang berkonotasi neatif yang diberikan masyarakat kepada sejumlah penasehat hukum tertentu:
  1. Advokat/Pengacara tak pernah kalah, adalah sebutan yang diberikan kepada advokat yang selalu memenangkan perkara atau membebaskan klien dari tuntutan hukum. Dalam prakteknya advokat ini mempunyai jaringan luas dengan oknum jaksa atau hakim, sehingga selalu terbuka aksesnya untuk melakukan lobi-lobi secara tertutup atau melakukan penyuapan untuk kepentingan kliennya.
  2. Advokat rekanan, adalah sebutan bagi advokat yang terjalin dalam konspirasi dengan oknum jaksa untuk menjadi pengacara tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, seperti korupsi, narkotika dan kejahatan perbankan, maksudnya oknum jaksa memberikan rekomendasi kepada tersangka atau terdakwa untuk menggunakan advokat tertentu dan biasanya mereka mendapatkan keuntungan atau fee dari advokat tersebut, mereka berkolaborasi untuk meringankan atau membebaskan terdakwa atau tersangka dalam berbagai tuntutan.
  3. Advokat kalengan, adalah sebutan bagi advokat yang secara professional tidak mempunyai kecakapan untuk menjadi advokat, advokat jenis ini biasanya ketika mendapatkan klien atau perkara bukannya pertama kali menyiapkan dalili-dalil atau fakta dan bukti yang kuat, tetapi tindakan pertamanya adalah kasak-kusuk mecari oknum jaksa atau hakim yang bisa disuap untuk meringankan atau membebaskan terdakwa.
  4. Advokat Drakula, adalah sebutan advokat yang selama karirnya melakukan praktek-praktek yang tidak terpuji, ia selalu berupaya mengeksploitasi klien melalui perkara yang ditanganinya. Dalam prakteknya dia tidak pernah menganjurkan klien untuk melakukan upaya damai tetapi membiarkan kliennya untuk larut dalam berperkara.  (Hedy Herdiansyah, 2007, hlm: 3)

A. 2. Advokat Putih
Adapun cirri-ciri dari advokat putih adalah:
  1. Memiliki Kejujuran Profesional (Profesional Honesty, para advokat harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk dapat berpraktek sebagai seorang advokat atau konsultan hukum, setidaknya memahami beberapa disiplin ilmu, dengan kata lain para advokat harus memiliki kecakapan untuk menangani suatu perkara, sehingga dengan kecakapan tersebut para advokat memahami peran dan fungsinya sebagai salah satu penegak hukuk, disamping itu klien merasa puas dengan kemampuan advokat
  2. Memiliki integritas, kejujuran dan hati nurani (Dictate of Consience, keharusan setipa advokat untuk selalu berpihak pada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya. Berarti advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak secara tegas dan tanpa kompromi terhadap prilaku dan tindakan yang melacurkan profesi advokat.
  3. Hidup Sederhana, pola hidup yang konsumtif dan cendrung hedonisme yang mengagungkan materi merupakan salah satu biang keladi dari munculnya para advokat hitam, untuk itu perlu ditegaskan dengan hidup yang sederhana maka para advokat mampu menolak berbagai godaan untuk menjadi makelar kasus.
  4. Banyak Membantu Kasus-Kasu Prodeo (Respect For Human Dignity), seperti kita ketahui mayoritas masyarakat yang tersangkut kasus hukum didominasi oleh kaum lemah atau masyarakat miskin yang acap kali mendapatkan perlakuan yang sangat berbeda dengan kaum yang memilki duit, mereka diperlakukan tidak adil, diintimidasi, ditindas dan terkadang dipaksa untuk mengakuai perbuatan yang tidak mereka lakukan, ini terlihat dari banyaknya kasus salah tangkap yang akhirnya menjadi peradilan sesat. Mereka inilah yang perlu mendapatkan perhatian dari para advokat dengan memberikan bantuan hukum atau melakukan subsidi silang dengan klien yang memilki finansial
  5. Tidak melakukan praktek-prektek keji, advokat yang baik adalh mereka yang tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji berupa penyauapan kepada para penagak hukum atau pihak yang terkait, atau menjadi makelar kasus dari setiap perkara yang ditanganinya.
  6. Tidak Menghasut Orang Untuk Berperkara, disamping harus mengedapankan hati nurani, maka seorang advokat yang baik, adalah para advokat yang berusaha sekuat mungkin untuk melakukan penyelesaian perkara dengan cara damai atau baik-baik, bukan memberikan masukan agar seorang klien untuk tetap berperkara di pengadilan. (Abdul Manan, 2010, hlm: 02)

B. Faktor-faktor Munculnya Advokat Hitam
Ada beberapa factor yang menyebabkan munculnya para advokat hitam, diantaranya adalah:
  1. Menipisnya Iman dan Takwa, andai saja seluruh advokat memiliki keimanan yang kuat dan ketakwaan kepada ajaran agama maka kita sangat yakin tidak akan per nah ada advokat hitam, karena mereka terikat dengan norma-norma agama yang melekat sehingga mampu menjaga setiapgerak dan langkag para advokat, tetapi realitasnya tidak semua advokat memiliki keimanan dan ketakwaan.
  2. Pola Hidup Para Advokat yang Hedonis, dewasa ini keberhasilan seorang advokat selalu diukur seberapa banyak ia punya materi/harta dan seberapa besar honorarium yang ia terima dari seorang klien, semakin besar honor yang ia terima maka semakin hebat seorang advokat dimata orang lain atau teman sejawat, terlebih sekarang masyarakat perkotaan yang hidup konsumtif, sehingga materi menjadi tuhan bagi banyak orang.
  3. Popularitas,Profesi advokat merupakan profesi yang sangat menjanjikan dan menggiurkan terlebih setelah masa reformasi, dimana banyak orang atau badan/lembaga yang terlilit atau bermasalah dengan hukum, maka dalam upaya mencari klien atau memperkenalkan diri para advokat sering mengajar popularitas yang berlebihan agar gampang terkenal dan dikenal banyak orang, sehingga dengan cara tersebut, merupakan cara yang efektif dan mudah untuk mendapatkan klien.
  4. Tidak memiliki sense of Crisis, ditengah zaman yang sulit ini kita sangat sulit melihat advokat yang peduli dengan rakyat miskin, sehingga sangat minim advokat yang konsern terhadap advokasi rakyat miskin/kaum lemah, atau sedikit para advokat yang peduli terhadap kasus-kasus prodeo. Hal tersebut bukan dikrenakan advokat semata, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi financial dari seorang advokat.

C. Efektifitas Kode Etik Advokat Sebagai Penegak Moral Para Advokat.
Etikha, berasal dari kata Ethos, berarti ilmu tentang norma-norma hidup. Dalam bahasa Belanda: Zedenleer, Inggris, Ethics dan bahasa Indonesia Budi Luhur atau Budi Rahayu. Kehidupan manusia dalam masyarakat, hanya dapat selamat kalau manusia tidak hidup semau-maunya atau sesuka hati melainkan ia harus menghormati kepentingan orang lain, hak-hak orang lain. Ada dua macam norma, yaitu norma yang pelaksanaannya dipaksakan oleh pemerintah, dan kedua norma yang diserahkan pelaksanaannya kepada keinsyafan warga masyarakat masing-masing.
Demi menjunjung kebenaran, keadilan, dan hati nurani advokat perlu menjaga citra, wibawa, harkat serta martabat dalam menjalankan paktek profesinya. Untuk itu perlu suatu aturan yang mengatur aturan main yaitu kode etik. Menurut Kansil yang merujuk pada kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka yang dimaksud dengan etika adalah:
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak kewajiban moral.
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Advokat memiliki empat kewajiban dan kesetian:
  1. Kesetiaan kepada masyarakat (Public Service) dimana honorarium hanya sesuatu yang tidak penting dan advokat dapat mencapai kehormatan tertinggi tanpa mengumpulkan banyak uang.
  2. Kesetiaan kepada Peradilan ialah dengan sikap jujur, seulus hati dan dapat dipercaya
  3. Kesetiaan kepada klien dimana advokat merupakan tempat bersandar, tempat berlindung dan menjaga seluruh rahasia klien.
  4. Kesetiaan kepada teman sejawat advokat, dimana advokat harus jujur, fair menghindari serobot menyerobot klien.
Kode  etik advokat yang berlaku atas kesadaran para advokat untuk suka rela tunduk kepadanya, memang sangat penting
Pengertian advokat dalam undang-undang Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat, berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum. (H. Zulkifli Nasution, 2009, hlm: 6)

C.1. Ikrar Anti Suap
Demi mengakkan supremasi hukum dan menciptakan peradilan yang bersih, berwibawa, jujur dan adil, kami seluruh anggota asosiasi advokat Indonesia Jakarta dengan ini berikrar sebagai berikut:
1.            Dalam menjalankan tugas profesi kami selaku advokat, kami tidak akan melakukan dan/atau memberikan toleransi terhadap perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang tergolong kedalam tindakan suap dalam bentuk apapun.
2.            Kami menghimbau agar advokat selain anggota DKI Jakarta, juga melakukan hal yang sama, yakni tidak melakukan dan/atau memberikan toleransi terhadap perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang tergolong kedalam bentuj suap apapun.
3.            Kami menyerukan agar semua pejabat yang bertugas dibidang penagakan hukum, seperti polisi, jaksa dan juga hakim tidak melakukan dan/atau memberikan toleransi terhadap perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang tergolong kedalam bentuj suap apapun.
4.            Kami menghimbau agar pihak DPR, pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya untuk ikut memberikan komitmen antisuap dan mempraktekkannya dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melaksanakan kehidupannya sehari-hari.
5.            Kami menghimbau agar presiden, wakil presiden dan para menteri dalam cabinet gotong royong agar mempunyai political will dan political action yang jelas untuk memberantas semua tindakan suap-menyuap.
6.      Kami mendesak agar pihak yang berwenang dibidang hukum menjatuhkan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam praktek suap.
7.      Kami mengajak kepada semua komponen bangsa dan semua lapisan masyarakat untuk ikut aktif terlibat dalam melakukan kampanye antisuap diseluruh pelosok Indonesia ini.

C.2 Hakikat Profesi Lawyer
Profesi lawyer advokat merupakan profesi yang tua dalam sejarah. Hanya saja tidak dapat dipastikan profesi mana yang paling tua antara advokat dan profesi prostitusi/pelacur, profesi advokat disebut salah satu profesi yang paling mulia. Sampai saat ini belum data mengenai histories yang menunjukkan kapan sebenarnya profesi advokat mulai dipraktekkan didunia ini. Memang, pada mulanya yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah para hakim, yakni dengan tujuan agar ada pihak yang memutus jika ada sengketa atau pihak yang menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Sehingga keamanan an ketertiban dapat ditegakkan ditengah-tenga masyarakat. Dia perlu orang yang pekerjaanya khusus untuk menjelaskan duduk persoalan, menganalisis kasus dan mewakili masyarakat sehingga hakim dapat memberikan putusan yang tepat. Dari pertimbangan inilah maka timbul profesi lawyer dalam sejarah peradaban manusia (Aliaran hukumkritis)
Bahwa sepanjang sejarah, profesi advokat selalu merupakan profesi yang dibenci  oleh masyarakat tidak terbantahkan, tetapi dibutuhkan oleh masyarakat
Secara legal teoritis, posisi hukum dari advokat di Negara manapun haruslah memilih 1 (satu) diantara 3 (tiga) model komitmen yuridis advokat sebagaimana yang dikemukakan oleh Profesor Murray Schwartz berikut ini:
Ø      Model Komitmen Penuh
Ø      Model Komitmen Preferensi Individu
Ø      Model Komitmen Terbatas
Dengan model komitmen penuh diajrkan bahwa seorang advokat harus melakukan apa saja untuk kliennya selama hal tersebut masih sesuai menurut hukum.
Dengan model komitmen Prefeensi individu adalah bahwa advokat tidak harus melakukan sesuatu untuk kliennya  jika menurut advokat tersebut, tindakan itu tidak fair, bertentangan dengan hati nurani atau tidak adil, meskipun perbuatan tersebut tergolong sesuai hukum.
Sedangkan model komitmen terbatas bahwa seorang advokat tidak boleh melakukan sesuatu untuk kliennya jika menurut pertimbangan advokat tersebut tindakan yang diambil tidak fair, bertentangan dengan hati nurani























BAB III
PENUTUP
    1. Kesimpulan
Bahwa cirri-ciri yang sangat mendasar dari advokat hitam ialah mereka menjadi makelar kasus untuk setiap perkara yang sedang ditanganinya, mereka biasanya memiliki akses dan jaringan yang sangat luas dengan para penegak hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim, sehingga mereka dengan mudah untuk mempengaruhi atau mengatur keputusan yang akan dikeluarkan
Bahwa advokat yang merangkap bekerja sebagai markus mereka akan melakukan berbagai cara atau usaha untuk memenangkan perkara, mereka tidak perduli apakah perbuatan tersebut masih dibenarkan atau tidak, apakah perbuatan itu tidak terpuji dan mereka tidak segan-segan untuk melakukan penyuapan kepada penegak hukum, ketika pertama menerima perkara mereka bukan mencari dalil-dalil atau membuat legalopinion, tetapi dibenak mereka bagaimana agar dapat mengatur siapa polisi atau jaksa bahkan hakim untuk dihubungi
Bahwa adanya undang-undang advokat dank ode etik advokat tidak mampu menjamin para advokat memiliki integritas tinggi, tidak menjadi advokat hitam atau makelr kasus.
    1. Saran
Bahwa dalam rangka mengembalikan citra advokat sebagai officium nobile pekerjaan yang mulia, atau menimalisir maraknya advokat yang menajdi markus maka proses rekutmen para advokat harus selektif. Fakultas hukum yang menjadi penyuplai lahirnya advokat harus memperbanyak materi tentang etika dan budi pekerti yang akan menjadi penuntun mereka ketika berfrofesi sebagi advokat.
Bahwa ketika para advokat telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, seperti menjadi markus maka harus ada sanksi yang jelas dan tegas, sehingga mampu memberikan efek jera dan tingkat kepercayaan  masyarakat kepada advoakat bisa dipulihkan.
Hal yang paling efektif untuk menimalisir lahirnya advoakat hitam maka perlu diadakan revisi peraturan-peraturan yang terkait dengan advokat seperti undang-undang advokat dank ode etik advokat dan yang paling penting adalah mecetak advokat yang memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar